Abstract:
Kasus PHK terhadap pekerja wanita hamil, seperti yang dialami oleh
karyawan WRP Diet, mengungkap kelemahan signifikan dalam perlindungan
hukum dan praktik industri. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja wanita seharusnya mendapatkan
jaminan perlindungan, termasuk hak atas cuti hamil. Namun, realitas di lapangan
sering kali bertentangan, menunjukkan diskrepanasi mencolok antara hukum dan
praktik. Dengan mengambil kasus WRP Diet sebagai fokus, studi ini bertujuan
untuk mengkaji celah hukum dan implikasinya terhadap perlindungan hak pekerja
Urgensi penelitian ini adalah meninjau secara perdata tentang perlindungan hukum
bagi pekerja wanita hamil yang menghadapi PHK sepihak. Ini adalah langkah
penting menuju penciptaan lingkungan kerja yang adil dan inklusif, di mana hak
hak pekerja wanita hamil dihormati dan dilindungi secara efektif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus, di mana
penelitian ini akan fokus pada kasus pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap
pekerja wanita hamil di WRP Diet sebagai unit analisis. Pendekatan ini
memungkinkan peneliti untuk melakukan eksplorasi dan analisis mendalam tentang
konteks, proses, dan dampak pemutusan hubungan kerja tersebut dari sudut
pandang hukum perdata.
Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap pekerja cuti
hamil yang di PHK sepihak dalam kasus WRP Diet dijamin oleh Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 4 Tahun 2024 tentang
Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kedua undang-undang ini menyediakan kerangka
kerja hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak ibu dan anak, menekankan
perlunya kebijakan yang mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan tanggung
jawab keluarga. Namun, realitas pelaksanaan hukum menunjukkan kekurangan
dalam pengawasan dan penegakan yang efektif, menyoroti kebutuhan untuk
pengawasan yang lebih ketat dan pendidikan hukum yang lebih luas untuk
memastikan perlindungan yang efektif bagi pekerja wanita hamil. Beberapa faktor
utama mempengaruhi pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap pekerja hamil
di WRP Diet, termasuk pengabaian hak cuti melahirkan yang dilindungi undang
undang, perubahan status kepegawaian dari karyawan tetap menjadi pekerja lepas
sebagai respons terhadap permintaan cuti, dan penggunaan intimidasi serta
ancaman pemecatan.