Abstract:
Pelindungan hukum bagi konsumen bentuk dari layanan yang
diberikan badan hukum kepada masyarakat untuk dilindungi. Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pelindungan
setiap konsumen dalam pembelian barang dan jasa. Tujuan penelitian ini agar
mengetahui apakah UUPK dapat membantu masyarakat menangani kasus yang
sering kali terjadi tentang pembayaran yang sudah diberikan namun di batalkan
oleh pihak developer secara sepihak.
Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian
normatif, dengan melihat pendekatan ilmu perundang-undangan dan sifatnya
deskriptif dan juga menggunakan data bahan hukum sekunder dan primer untuk
teknik pengumpulan data.
Hasil Penelitian menyatakan bahwasannya uang muka yang sudah
diberikan bisa dikembalikan jika pembatalan tersebut dibatalkan oleh pihak
developer karena terjadi perbuatan melawan hukum terdapat dalam Pasal 1464
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Per). Jika penjual tidak mau
mengganti kerugian maka pelaku usaha dapat dilaporkan Badan Penyelesaian
Sengketa konsumen.