Research Repository

Kajian Hukum Atas Penyelenggara Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar Pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Show simple item record

dc.contributor.author Munthe, Yani Iyarawati Syahnara
dc.date.accessioned 2024-11-01T10:29:47Z
dc.date.available 2024-11-01T10:29:47Z
dc.date.issued 2024-09-27
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25733
dc.description.abstract Pinjaman online merupakan inovasi dibidang keuangan yang memberikan layanan bantuan finansial yang diberikan oleh lembaga keuangan dan dilaksanakan melalui perantara media online atau daring. Pinjaman online bisa disebut juga dengan fasilitas dalam pinjaman uang kepada penyedia jasa pada bidang keuangan yang dioperasikan secara online. Fakta yang terjadi di masyarakat adalah munculnya aplikasi pinjaman online yang tidak berizin atau tidak terdaftar pada otoritas jasa keuangan (OJK) dan melakukan penetapan bunga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta terjadi kekosongan hukum terkait penyelesaian sengketa, ketika kedua belah pihak bersengketa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum Perusahaan pinjaman online berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian utang piutang atas Perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar dalam OJK dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi debitur yang memiliki perjanjian utang piutang pada Perusahaan pinjaman online. Jenis penelitian ini merupakan merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan pendekatan penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan (statuea approach) yaitu dengan menelaah semua undangan-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yaitu persoalan pinjaman online yang tidak terdaftar pada OJK. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum tentang pinjaman online di Indonesia belum diatur dalam undang-undang khusus (lex specialis). Aturan yang ada saat ini mengacu pada peraturan teknis yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu POJK No. 10/POJK.05/2022. Yang didalamnya secara umum mengatur apa saja yang menjadi kewajiban dan hak penyelenggara dan juga yang wajib ditaati oleh penyelenggara dan pengguna pinjaman online, baik pemberi dana maupun penerima dana dalam melakukan pinjaman online. Akan tetapi POJK hanya mengatur mengenai pinjaman online legal saja, dan tidak ada aturan yang secara khusus mengatur pinjaman online yang ilegal (tidak terdaftar). en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kajian Hukum en_US
dc.subject Pinjaman Online en_US
dc.subject Tidak Terdaftar en_US
dc.subject OJK en_US
dc.title Kajian Hukum Atas Penyelenggara Pinjaman Online Yang Tidak Terdaftar Pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account