Abstract:
Pinjaman online merupakan inovasi dibidang keuangan yang memberikan
layanan bantuan finansial yang diberikan oleh lembaga keuangan dan dilaksanakan
melalui perantara media online atau daring. Pinjaman online bisa disebut juga
dengan fasilitas dalam pinjaman uang kepada penyedia jasa pada bidang keuangan
yang dioperasikan secara online. Fakta yang terjadi di masyarakat adalah
munculnya aplikasi pinjaman online yang tidak berizin atau tidak terdaftar pada
otoritas jasa keuangan (OJK) dan melakukan penetapan bunga yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, serta terjadi kekosongan hukum terkait
penyelesaian sengketa, ketika kedua belah pihak bersengketa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum
Perusahaan pinjaman online berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk
mengetahui akibat hukum dari perjanjian utang piutang atas Perusahaan pinjaman
online yang tidak terdaftar dalam OJK dan untuk mengetahui perlindungan hukum
bagi debitur yang memiliki perjanjian utang piutang pada Perusahaan pinjaman
online. Jenis penelitian ini merupakan merupakan penelitian hukum yuridis
normatif dan pendekatan penelitian ini melalui pendekatan perundang-undangan
(statuea approach) yaitu dengan menelaah semua undangan-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yaitu persoalan pinjaman online yang tidak
terdaftar pada OJK.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum tentang pinjaman online
di Indonesia belum diatur dalam undang-undang khusus (lex specialis). Aturan yang
ada saat ini mengacu pada peraturan teknis yang dikeluarkan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), yaitu POJK No. 10/POJK.05/2022. Yang didalamnya secara
umum mengatur apa saja yang menjadi kewajiban dan hak penyelenggara dan juga
yang wajib ditaati oleh penyelenggara dan pengguna pinjaman online, baik pemberi
dana maupun penerima dana dalam melakukan pinjaman online. Akan tetapi POJK
hanya mengatur mengenai pinjaman online legal saja, dan tidak ada aturan yang
secara khusus mengatur pinjaman online yang ilegal (tidak terdaftar).