Abstract:
Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau
keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Korban tindak pidana yang dapat diberikan
restitusi adalah tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, Terorisme, Perdagangan orang, Diskriminasi ras dan etnis, Tindak pidana terkait anak, serta
tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan. Tentunya dalam pemenuhan hak restitusi korban tindak
pidana memiliki beberapa problematika yang terkadang sangat merugikan bagi korban
tindak pidana, Pemberian restitusi masih belum mendapat perhatian dari pemerintah, Masih
belum seimbang apabila dibandingkan dengan perhatian terhadap pelaku tindak pidana,
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pengaturan pemberian restitusi bagi
korban tindak pidana. 2) untuk mengetahui pelaksanaan pemberian restitusi sebagai
pemenuhan hak korban tindak pidana menurut KUHAP dan diluar KUHAP, dan 3) untuk
mengetahui problematika pemberian hak restitusi bagi korban tindak pidana yang diatur
KUHAP dan diluar KUHAP. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan pemberian restitusi bagi korban tindak
pidana tentunya telah diatur di dalam KUHAP yaitu pada pasal 98 sedangkan di luar
KUHAP aturan terkait restitusi diatur salah satunya ditaur dalam Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2022. 2) Pelaksanaan pemberian restitusi dalam pemenuhan hak
korban tindak pidana dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu sebelum putusan berkekuatan
hukum tetap dan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. 3) Problematika pemberian
hak restitusi bagi korban tindak pidana tentunya ada 3 faktor, yaitu faktor hukum, faktor
penegak hukum, dan faktor masyarakat.