Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25731
Title: Kebijakan Hukum terhadap Problematika Pemberian Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak pidana yang diatur KUHAP dan diluar KUHAP
Authors: Alyafedri, Youfan
Keywords: kebijakan hukum;problematika;hak restitusi korban tindak pidana.
Issue Date: 17-Sep-2024
Publisher: UMSU
Abstract: Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Korban tindak pidana yang dapat diberikan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, Terorisme, Perdagangan orang, Diskriminasi ras dan etnis, Tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya dalam pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana memiliki beberapa problematika yang terkadang sangat merugikan bagi korban tindak pidana, Pemberian restitusi masih belum mendapat perhatian dari pemerintah, Masih belum seimbang apabila dibandingkan dengan perhatian terhadap pelaku tindak pidana, Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pengaturan pemberian restitusi bagi korban tindak pidana. 2) untuk mengetahui pelaksanaan pemberian restitusi sebagai pemenuhan hak korban tindak pidana menurut KUHAP dan diluar KUHAP, dan 3) untuk mengetahui problematika pemberian hak restitusi bagi korban tindak pidana yang diatur KUHAP dan diluar KUHAP. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pengaturan pemberian restitusi bagi korban tindak pidana tentunya telah diatur di dalam KUHAP yaitu pada pasal 98 sedangkan di luar KUHAP aturan terkait restitusi diatur salah satunya ditaur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. 2) Pelaksanaan pemberian restitusi dalam pemenuhan hak korban tindak pidana dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. 3) Problematika pemberian hak restitusi bagi korban tindak pidana tentunya ada 3 faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25731
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
ARTIKEL JURNAL_Youfan Alyafedri_2006200252.pdf3.63 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.