Research Repository

Analisis Hukum Terhadap Sistem Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Perspektif Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan

Show simple item record

dc.contributor.author Nazla, Ayuni Nadhifa
dc.date.accessioned 2024-11-01T09:31:26Z
dc.date.available 2024-11-01T09:31:26Z
dc.date.issued 2024-10-18
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25724
dc.description.abstract Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK), Pengawasan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan oleh Kementrian Koperasi, namun secara yuridis pasca berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK yang mulai berlaku sejak tanggaal 12 Januari 2023, pengawasan terhadap kegiatan KSP satu sisi tunduk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan sisi yang lain tunduk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, dimana Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan. Penulisan ini untuk menjelaskan bagaimana pengawasan KSP sebelum berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023, bagaimana perubahan dan dampak pengawasan terhadap KSP perspektif Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK. Bahan-bahan yang digunakan untuk penulisan skripsi ini dikumpulkan melalui penelitian hukum normatif yaitu meneliti bahan-bahan pustaka berupa buku-buku, teori-teori dan konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan maupun bahan sekunder lainnya yang ada kaitan dengan penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian terhadap sistem pengawasan KSP perspektif UU Nomor 4 Tahun 2023 dapat diketahui : 1) pengawasan internal terhadap KSP yang hanya melakukan kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota tetap dilaksanakan oleh pengawas yang dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunnan, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Kementrian Koperasi. 2) terjadi perubahan dalam rangka penguatan dan pengawasan KSP yaitu: KSP wajib membentuk atau bergabung kepada APEX, KSP wajib membentuk Unit Satuan Tugas dan Pelaporan Transaksi Mencurigakan, KSP melakukan kerja sama pengawasan, KSP wajib melaporkan kegiatan usaha secara elektornik kepada Menteri, KSP dinilai dan ditetapkan oleh Menteri tentang Status KSP Sebagai Sektor Jasa Keuangan; 3) KSP yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementrian Koperasi sebagai koperasi sektor jasa keungan yang memenuhi syarat Pasal 44 B beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan dan menjadi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (KSJK) yang pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh OJK, sedangkan KSP yang tidak berkegiatan di sektor jasa keuangan atau hanya melakukan kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota, maka pengawasannya dilakukan oleh Kementrian Koperasi. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Pengawasan KSP en_US
dc.subject Perpektif UUP2SK en_US
dc.title Analisis Hukum Terhadap Sistem Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Perspektif Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account