Abstract:
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK), Pengawasan terhadap
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilaksanakan oleh Kementrian Koperasi, namun
secara yuridis pasca berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK yang mulai
berlaku sejak tanggaal 12 Januari 2023, pengawasan terhadap kegiatan KSP satu sisi
tunduk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan sisi yang lain
tunduk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, dimana Otoritas Jasa Keuangan
berwenang melakukan pengawasan. Penulisan ini untuk menjelaskan bagaimana
pengawasan KSP sebelum berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023, bagaimana
perubahan dan dampak pengawasan terhadap KSP perspektif Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 Tentang P2SK.
Bahan-bahan yang digunakan untuk penulisan skripsi ini dikumpulkan melalui
penelitian hukum normatif yaitu meneliti bahan-bahan pustaka berupa buku-buku,
teori-teori dan konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan maupun bahan
sekunder lainnya yang ada kaitan dengan penulisan ini.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap sistem pengawasan KSP perspektif UU
Nomor 4 Tahun 2023 dapat diketahui : 1) pengawasan internal terhadap KSP yang
hanya melakukan kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota tetap dilaksanakan
oleh pengawas yang dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunnan, sedangkan
pengawasan eksternal dilakukan oleh Kementrian Koperasi. 2) terjadi perubahan
dalam rangka penguatan dan pengawasan KSP yaitu: KSP wajib membentuk atau
bergabung kepada APEX, KSP wajib membentuk Unit Satuan Tugas dan Pelaporan
Transaksi Mencurigakan, KSP melakukan kerja sama pengawasan, KSP wajib
melaporkan kegiatan usaha secara elektornik kepada Menteri, KSP dinilai dan
ditetapkan oleh Menteri tentang Status KSP Sebagai Sektor Jasa Keuangan; 3) KSP
yang dinilai dan ditetapkan oleh Kementrian Koperasi sebagai koperasi sektor jasa
keungan yang memenuhi syarat Pasal 44 B beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan menjadi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (KSJK) yang pengaturan dan
pengawasannya dilakukan oleh OJK, sedangkan KSP yang tidak berkegiatan di sektor
jasa keuangan atau hanya melakukan kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota,
maka pengawasannya dilakukan oleh Kementrian Koperasi.