Abstract:
Hukum merupakan hal yang sangat penting dan tak terpisahkan dalam kehidupan bermasyarakat
dimana hukum sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, oleh karenanya hukum harus memiliki
kewibawaan agar masyarakat dapat menghormatinya dalam wujud ketaatan terhadap hukum itu sendiri.
Namun demikian, pada kenyataannya akhir-akhir ini masih sering kali kita temui berbagai persoalan terkait
pelanggaran/ penyimpangan hukum dimasyarakat, mulai dari main hakim sendiri, konflik antar tetangga,
anarkisme, premanisme, tauran, bentrokan, bahkan pelanggaran terhadap aturan hukum, hingga kejahatan
yang sifatnya merugikan dan mengancam ketentraman masyarakat belum sepenuhnya dapat dicegah dan
diatasi. Untuk itu perlu diadakan Pembinaan dan Penyuluhan kepada masyarakat agar membangun kesadaran
masyarakat akan pentingnya aturan hukum dibuat untuk dipatuhi. Dengan demikian, membawa perubahan
pada masyarakat untuk menjadi lebih baik, lebih teratur, dan rukun dalam menjalankan kehidupan
bermasyarakat, sehingga persoalan terkait pelanggaran/ penyimpangan hukum dimasyarakat dapat
diminimalisir. Melalui program kemitraan dengan konsultan hukum. Maka diadakan sebuah pelatihan yang
dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Metode yang digunakan dalam kegiatan Kuliah Kerja
Nyata (KKN) ini adalah training yang diawali dengan orientasi dan pre-test kepada para peserta. Kegiatan
diakhiri dengan post-test. Hasil post-test menunjukkan terjadinya peningkatan kesadaran masyarakat
mengenai hukum serta pengetahuan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran/ penyimpangan hukum
dimasyarakat dan upaya pencegahan serta penanganannya