Abstract:
Perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hak dan
kewajiban pihak lain, atau perbuatan yang bisa merugikan pihak lain. Dalam hal
ini, perbuatan melawan atau melanggar hukum juga bisa diartikan sebagai
perilaku yang melanggar agama, hukum, kesusilaan dan aturan yang berkembang
dalam masyarakat. Islam telah menetapkan aturan waris dengan bentuk yang
sangat teratur dan adil. seorang penyandang disabilitas yang berada dibawah
pengampuan juga merupakan subjek hukum yang berhak memeperoleh hak-hak
kewarisan sebagai seorang ahli waris. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
pengaturan hukum tentang peralihan hak atas tanah menurut hukum positif di
Indonesia yang berasal dari warisan, perlindungan hukum bagi ahli waris yang
menyandang disabilitas dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah,
pertimbangan hakim terhadap putusan No. 137/Pdt.G/2023/PN Mdn yang
menyatakan perbuatan melawan hukum.
Jenis dan pendekatan penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif,
dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertuliskan peraturan perundang
undangan (law in books) dengan sifat penelitian deskriptif, bersumber dari hukum
Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadist (Sunnah Rasul) dan didukung dari data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Pengaturan hukum
Peraturan dalam Pasal 26 ayat (1) UUPA dijelaskan mengenai sebab-sebab
terjadinya peralihan hak atas tanah yang dinyatakan bahwa tukar menukar, hibah,
jual beli, pemberian menurut adat, pemberian menurut wasiat serta perbuatan
lain yang mengakibatkan pemindahan hak milik serta pengawasannya
diatur
dengan Peraturan Pemerintah. Perlindungan hukum terhadap ahli waris
penyandang disabilitas yaitu ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pertimbangan hakim dalam perkara peralihan hak atas tanah dimana tergugat
melakukan perbuatan melawan hukum terhadap ahli waris lainnya dimana
keterangan saksi-saksi dari Penggugat dan Tergugat yang menyatakan bahwa ahli
waris yang bernama Sahap Benny Henny F F. Sirait, sejak kecil sudah mengalami
kurang sempurna akalnya, dan menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan
Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum.