Abstract:
Analisis terkait Arbitrase International yang merugikan pencari keadilan di
luar litigasi tidak diakhiri oleh penyelesaian yang memuaskan oleh Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Peraturan Hukum Indonesia yang digunakan
dalam proses ini juga tidak membantu pengguna Arbitrase International dalam
mencari keadilan karena kurangnya keselarasan hukum International dan Hukum
Nasional.
Penelitian Hukum yang digunakan ini adalah penelitian hukum yurudis
normatif. Pengaturan Hukum yang baik sangat berperan penting bagi proses
penegakan hukum di Indonesia. Suatu Peraturan Hukum haruslah menjamin bahwa
roda penegakan hukum di Indonesia tetap berputar sebagaimana mestinya agar
Indonesia dipandang dunia International sebagai negara yang ramah terhadap
putusan Arbitrase International. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan
adanya pembaharuan hukum yang mengatur tentang Arbitrase International secara
lengkap dan mendalam agar tidak menjadi pertentangan dikemudian hari.
Bahwa pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang akan dieksekusi di
Indonesia mengalami beberapa hambatan yaitu berupa tidak diaturnya jangka
waktu pendaftaran putusan arbitase internasional dan jangka waktu penetapan
eksekuatur oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menyebabkan
penundaan eksekusi dan mempersulit pihak lawan dalam melakukan upaya hukum,
selain itu, tidak adanya batasan mengenai makna ketertiban umum menyebabkan
perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.