Abstract:
Penelitian ini membahas pembagian profit dalam Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap) jasa pengangkutan di Indonesia, dengan studi
kasus pada CV. Tiga Muda Karya di Langkat. Fokus utama penelitian ini adalah
bagaimana ketentuan hukum yang berlaku mengatur persekutuan komanditer di
Indonesia, pelaksanaan perjanjian pembagian hasil di CV. Tiga Muda Karya, serta
faktor-faktor penghambat yang dihadapi dalam pembagian profit dari perspektif
hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif
dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kajian
terhadap perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam persekutuan komanditer
tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum tentang
persekutuan komanditer di Indonesia memberikan dasar yang jelas bagi
pembagian profit di antara sekutu aktif dan pasif. Namun, dalam pelaksanaannya,
CV. Tiga Muda Karya menghadapi beberapa kendala yang berpotensi
menghambat kelancaran pembagian profit. Kendala-kendala ini meliputi
kurangnya kesepahaman antara para sekutu mengenai interpretasi perjanjian,
perubahan kondisi ekonomi yang mempengaruhi pendapatan perusahaan, dan
ketidaksesuaian antara praktik pembagian hasil dengan ketentuan yang diatur
dalam hukum perdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka
hukum persekutuan komanditer di Indonesia cukup komprehensif, implementasi
di lapangan memerlukan kehati-hatian dan pemahaman yang lebih mendalam oleh
para sekutu. Diperlukan upaya untuk mengatasi hambatan yang ada melalui revisi
perjanjian, peningkatan komunikasi di antara sekutu, serta penyesuaian praktik
pembagian hasil dengan perkembangan kondisi ekonomi.