Abstract:
Praktik tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos menggambarkan
bahwa kejahatan korupsi telah benar-benar secara nyata merugikan hak-hak
kemanusiaan. Korupsi telah diatur dalam dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian bertujuan untuk menganalisis
bentuk-bentuk tindak pidana korupsi menurut hukum positif di Indonesia dalam
mengkaji UU Tipikor dan UU Dana Bansos; menganalisis pertimbangan hakim
dalam menerapkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana bansos; dan
menganalisis putusan tindak pidana korupsi bansos Covid-19 oleh Menteri Sosial
Juliari P.Batubara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang berfokus pada
analisis terhadap norma, kaidah, asas, teori, filosofi, dan aturan hukum untuk
mencari solusi atau jawaban atas permasalahan hukum. Penelitian ini bersifat
deskriptif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan deskriptif, pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan,
dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: penerapan sanksi tindak pidana
korupsi menurut hukum positif di Indonesia berdasarkan pada Pasal 2, 3, 4, 5, 6,
7, 8, 9, 18A, 37, 43, dan 46 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian
beberapa ayat yang relevan yang mencerminkan nilai-nilai moral dan etika dalam
Islam terkait dengan tindak pidana korupsi adalah Al-Baqarah ayat 188, An Nisa
ayat 29, Ali Imran ayat 161, dan Al-Ma'idah ayat 42, serta beberapa hadits riwayat
Al-Bukhari dan Muslim dan riwayat Ahmad; 2) Hakim dalam menerapkan hukum
terhadap tindak pidana korupsi dana bansos harus berdasarkan Pasal 1, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal
12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan Pasal 7 ayat 1
huruf h Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 3) Dalam kasus Juliari sudah
sepantasnya dijatuhi hukuman mati karena dilakukan pada masa pandemi Covid
19, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi