Research Repository

Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Melalui Penjualan Di Bawah Tangan Oleh Debitur Disebabkan Kredit Macet

Show simple item record

dc.contributor.author Ramadhan, Bima Akhbar
dc.date.accessioned 2024-10-30T07:51:08Z
dc.date.available 2024-10-30T07:51:08Z
dc.date.issued 2024-10-18
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25689
dc.description.abstract Pasal 29 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan kewenangan kepada pihak penerima fidusia/kreditur dan pemberi fidusia/debitur untuk menjual barang jaminan dengan cara penjualan di bawah tangan atas dasar kesepakatan antara pihak penerima fidusia/kreditur dan pemberi fidusia/debitur. Penjualan di bawah tangan dilakukan dengan tujuan jika cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara mengambil sumber dari literatur yang ada seperti buku, jurnal ataupun artikel ilmiah yang kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Data yang di pergunakan adalah Data Sekunder, merupakan data yang diperoleh dari berbagai kepustakaan yang mencakup dokumen-dokumen resmi, publikasi tentang hukum yang meliputi kamus-kamus hukum, buku-buku teks, serta jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar terhadap putusan pengadilan maupun yurisprudensi. Analisis data yang digunakan ialah secara kualitatif yakni dengan pemilihan teori-teori, norma-norma, asas-asas, serta doktrin dan pasal-pasal didalam suatu perundang-undangan yang relevan dan berkaitan dengan permasalahan penelitian yang diangkat. Sehingga menghasilkan Kreditur dan debitur serta pihak ketiga pembeli objek jaminan fidusia sudah dipastikan perlindungannya oleh pemerintah selaku pengusa negara dalam bentuk perlindungan produk hukum berupa KUH Perdata didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia serta Perundang-Undangan yang telah ditetapkan menjadi hukum positif terhadap perbuatan hukum para pihak dalam bentuk perjanjian kredit yang diikuti oleh jaminan fidusia. Para pihak debitur dan kreditur memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama untuk mencari pihak ketiga untuk membeli objek jaminan fidusia. Pihak ketiga yang membeli objek jaminan fidusia bertanggung jawab untuk membeli harga yang sudah disepakati para pihak dalam objek jaminan fidusia. Jaminan Fidusia merupakan salah satu alternatif penyelesaian permasalahan antara debitur dengan kreditur, karena tujuan dari penjualan di bawah tangan ialah memperoleh harga tertinggi yang melampaui harapan debitur dan kreditur. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Objek Jaminan Fidusia en_US
dc.subject Penjualan Dibawah Tangan en_US
dc.subject Kredit Macet en_US
dc.title Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Melalui Penjualan Di Bawah Tangan Oleh Debitur Disebabkan Kredit Macet en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account