dc.description.abstract |
Pasal 29 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 42 Tahun1999 tentang
Jaminan Fidusia yang memberikan kewenangan kepada pihak penerima
fidusia/kreditur dan pemberi fidusia/debitur untuk menjual barang jaminan dengan
cara penjualan di bawah tangan atas dasar kesepakatan antara pihak penerima
fidusia/kreditur dan pemberi fidusia/debitur. Penjualan di bawah tangan dilakukan
dengan tujuan jika cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang
menguntungkan para pihak.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
Normatif, yaitu penelitian hukum dengan cara mengambil sumber dari literatur
yang ada seperti buku, jurnal ataupun artikel ilmiah yang kemudian dikaji dan
ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai acuan untuk
memecahkan masalah. Data yang di pergunakan adalah Data Sekunder, merupakan
data yang diperoleh dari berbagai kepustakaan yang mencakup dokumen-dokumen
resmi, publikasi tentang hukum yang meliputi kamus-kamus hukum, buku-buku
teks, serta jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar terhadap putusan
pengadilan maupun yurisprudensi. Analisis data yang digunakan ialah secara
kualitatif yakni dengan pemilihan teori-teori, norma-norma, asas-asas, serta doktrin
dan pasal-pasal didalam suatu perundang-undangan yang relevan dan berkaitan
dengan permasalahan penelitian yang diangkat.
Sehingga menghasilkan Kreditur dan debitur serta pihak ketiga pembeli
objek jaminan fidusia sudah dipastikan perlindungannya oleh pemerintah selaku
pengusa negara dalam bentuk perlindungan produk hukum berupa KUH Perdata
didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia serta Perundang-Undangan yang telah ditetapkan menjadi hukum positif
terhadap perbuatan hukum para pihak dalam bentuk perjanjian kredit yang diikuti
oleh jaminan fidusia. Para pihak debitur dan kreditur memiliki kewajiban dan
tanggung jawab yang sama untuk mencari pihak ketiga untuk membeli objek
jaminan fidusia. Pihak ketiga yang membeli objek jaminan fidusia bertanggung
jawab untuk membeli harga yang sudah disepakati para pihak dalam objek jaminan
fidusia. Jaminan Fidusia merupakan salah satu alternatif penyelesaian
permasalahan antara debitur dengan kreditur, karena tujuan dari penjualan di bawah
tangan ialah memperoleh harga tertinggi yang melampaui harapan debitur dan
kreditur. |
en_US |