Abstract:
Oli bekas merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah
pada dasarnya berarti suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari suatu sumber
hasil aktivitas manusia, maupun proses-proses alam dan tidak atau belum
mempunyai nilai ekonomi, bahkan dapat mempunyai nilai ekonomi yang negatif.
Setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan, bila tidak
sanggup melakukan pengelolaannya sendiri maka harus diserahkan kepada pihak
lain. Pengelolaan limbah B3 disini meliputi pengurangan, penimbunan,
penyimpanan, pengangkutan, dan/atau pemanfaatan. Pada dasarnya untuk
melakukan pengelolaan limbah B3 diperbolehkan asalkan memiliki izin dari
pemerintah.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah analisis hukum normatif atau
kepustakaan, dengan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka. Penelitian ini menguraikan dan menganalisis permasalahan
mengenai Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengolahan Oli Bekas Tanpa
Izin.
Dari hasil penelitian ini, bahwa untuk melakukan pengolahan oli bekas
wajib memiliki izin. Mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam pasal 59
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari
menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang
harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam
izin. Setiap orang yang melakukan perbuatan mengelola limbah B3 tanpa izin dari
menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat dipidana.
Hal ini tercantum di dalam pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa “Setiap orang
yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)