Research Repository

TANGGUNG JAWAB DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE (Studi Pada S-Pinjam Shopee)

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, MUSBAR
dc.date.accessioned 2024-10-30T02:05:02Z
dc.date.available 2024-10-30T02:05:02Z
dc.date.issued 2024-08-27
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25679
dc.description.abstract Transaksi elektronik yang berkaitan dengan e-contract yang sedang berkembang saat ini adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan fintech lending, Bentuk perbuatan debitur yang wanprestasi dalam transaksi pinjaman online S-Pinjam Shopee adalah perbuatan debitur yang wanprestasi dalam transaksi pinjaman online SPinjam Shopee adalah terlambat membayar angsuran. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan pelaksanaan layanan pinjaman online di SPinjam Shopee, bagaimana bentuk perbuatan debitur yang wanprestasi dalam transaksi pinjaman online di S-Pinjam Shope, dan bagaimana tanggung jawab debitur yang wanprestasi dalam transaksi pinjaman online di S-Pinjam Shopee. Penelitian ini adalah penelitian empiris. Sumber data yang berasal dari data hukum islam, data primer dan data sekunder. dan alat pengumpulan data melalui studi dokumentasi dan wawancara kepada Tim Shopee ID. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa ketentuan pelaksanaan layanan pinjaman online di S-Pinjam Shopee diatur dalam Perjanjian Fasilitas Pendanaan Perjanjian S-Pinjam Shopee dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang bertujuan untuk menertibkan dan menciptakan regulasi agar semua pihak terlindungi dan untuk menjamin kepastian hukum khususnya bagi pemberi pinjaman apabila terjadi wanprestasi dari pihak penerima pinjaman. Bentuk perbuatan debitur yang wanprestasi dalam transaksi pinjaman online di S-Pinjam Shopee adalah perbuatan debitur yang wanprestasi dalam transaksi pinjaman online S-Pinjam Shopee adalah terlambat membayar angsuran seperti terjadi pada pemilik akun @WiriAstuti yang terlambat membayar angsuran selama 30 hari en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Debitur en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Pinjaman,Online en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE (Studi Pada S-Pinjam Shopee) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account