dc.description.abstract |
Transaksi elektronik yang berkaitan dengan e-contract yang sedang
berkembang saat ini adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi atau yang lebih dikenal dengan fintech lending, Bentuk perbuatan
debitur yang wanprestasi dalam transaksi pinjaman online S-Pinjam Shopee
adalah perbuatan debitur yang wanprestasi dalam transaksi pinjaman online SPinjam
Shopee adalah terlambat membayar angsuran. Rumusan masalah dalam
skripsi ini adalah bagaimana ketentuan pelaksanaan layanan pinjaman online di SPinjam
Shopee, bagaimana bentuk perbuatan debitur yang wanprestasi dalam
transaksi pinjaman online di S-Pinjam Shope, dan bagaimana tanggung jawab
debitur yang wanprestasi dalam transaksi pinjaman online di S-Pinjam Shopee.
Penelitian ini adalah penelitian empiris. Sumber data yang berasal dari
data hukum islam, data primer dan data sekunder. dan alat pengumpulan data
melalui studi dokumentasi dan wawancara kepada Tim Shopee ID.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa ketentuan
pelaksanaan layanan pinjaman online di S-Pinjam Shopee diatur dalam Perjanjian
Fasilitas Pendanaan Perjanjian S-Pinjam Shopee dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan
Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang bertujuan untuk
menertibkan dan menciptakan regulasi agar semua pihak terlindungi dan untuk
menjamin kepastian hukum khususnya bagi pemberi pinjaman apabila terjadi
wanprestasi dari pihak penerima pinjaman. Bentuk perbuatan debitur yang
wanprestasi dalam transaksi pinjaman online di S-Pinjam Shopee adalah
perbuatan debitur yang wanprestasi dalam transaksi pinjaman online S-Pinjam
Shopee adalah terlambat membayar angsuran seperti terjadi pada pemilik akun
@WiriAstuti yang terlambat membayar angsuran selama 30 hari |
en_US |