Abstract:
Salah satu permasalahan yang sering terjadi di lalu lintas adalah angkutan
umum yang mengangkut barang yang melebihi muatan normal, sehingga hal ini
dapat mengganggu pengendara lainnya di lalu lintas. Selain itu hal ini juga dapat
membahayakan pengendaran yang melakukan pengangkutan tersebut pula.
Mengenai hal ini telah diatur di dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan: Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak
mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Penegakan hukum
pidana terhadap pelanggaran pengangkutan melebihi daya angkut Upaya
penanggulangan terhadap pengangkutan yang melebihi daya angkut yang dilakukan
oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Kendala Dinas Perhubungan
Kabupaten Langkat Dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran
Pengangkutan Yang Melebihi Daya Angkut.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
normative yang didukung data wawancara yang dilakukan di Dinas Perhubungan
Kabupaten Langkat, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang
undangan yang bersifat deskriptif, serta menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan Penegakan hukum pidana terhadap
pelanggaran pengangkutan melebihi daya angkut dilakukan oleh Kepolisian RI atas
rekomendasi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Dinas Perhubungan
Kabupaten Langkat. Upaya penanggulangan terhadap pengangkutan yang melebihi
daya angkut yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat , Antara
lain adalah: Melakukan sosialisasi Melakukan kerja sama dengan instansi vertikal
dalam melakukan pengawasan terhadap pengangkutan umum, Mengajak
masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan pengangkutan yang melebihi daya
angkut. Kendala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat Dalam Melakukan
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pengangkutan Yang Melebihi Daya
Angkut Antara lain meliputi: Minimnya aparat Dinas Perhubungan Kabupaten
Langkat, Kurangnya Pengetahuan Hukum, Kurangnya Kesadaran Pengemudi
Tidak memperhatikan standar keamanan dan keselamatan.