Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25672
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPane, Era Zunisyah-
dc.date.accessioned2024-10-29T07:36:21Z-
dc.date.available2024-10-29T07:36:21Z-
dc.date.issued2024-09-29-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25672-
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada trader dalam kasus tindak pidana investasi fiktif dengan mengkaji Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 117/Pid.Sus/2022/PT. BTN. Fokus penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana sistem hukum Indonesia melindungi hak-hak trader yang menjadi korban dari tindakan penipuan investasi yang bersifat fiktif. Studi ini dalam pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis putusan pengadilan sebagai alat utama. Penelitian ini dalam pendekatan deskriptif yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Dari hasil penelitian dapat digambarkan bahwa kualifikasi tindak pidana investasi fiktif dalam hukum pidana Indonesia diatur melalui pasal-pasal tentang penipuan yaitu Pasal 28(1) jo 45(1). Investasi fiktif, yang sering melibatkan penawaran produk yang tidak ada atau tidak sesuai dengan deskripsi, dianggap sebagai tindak pidana jika pelaku dalam tipu muslihat untuk meraih keuntungan secara melawan hukum. Penegakan hukum ini penting untuk melindungi trader dan masyarakat dari kerugian serta memastikan keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Bentuk perlindungan hukum terhadap trader yang menjadi korban investasi fiktif mencakup penegakan hukum yang tegas, hak kompensasi, edukasi tentang risiko, serta regulasi dan pengawasan ketat. Pasal-pasal pidana seperti penipuan dan penggelapan memastikan pelaku dihukum, sementara proses perdata memungkinkan korban mengklaim ganti rugi. Edukasi meningkatkan kewaspadaan trader, dan regulasi ketat oleh otoritas seperti OJK dan Bappebti mencegah praktik investasi fiktif, menjadikan perlindungan hukum lebih efektif dan menyeluruh. Putusan Nomor 117/Pid. Sus/2022/PT. BTN menegaskan perlindungan hukum bagi trader korban investasi fiktif. Pengadilan menerapkan Pasal 28 ayat 1 UU ITE untuk menghukum pelaku penipuan dan memerintahkan restitusi sebagai kompensasi bagi korban. Putusan ini menekankan pentingnya pengembalian dana serta perlunya pengawasan ketat dan edukasi untuk mencegah penipuan di masa depan, menjadi preseden penting bagi kasus serupa.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectTraderen_US
dc.subjectInvestasi Fiktifen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPutusan Pengadilanen_US
dc.subjectAnalisis Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Trader Atas Tindak Pidana Investasi 117/Pid.Sus/2022/PT. BTN)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_ERA ZUNISYAH PANE (2206200610P).pdf1.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.