Abstract:
Film dan sinematografi merupakan jenis-jenis karya seni yang dilindungi.
Sebagai karya seni yang lahir dari proses kerja kolektif, film merupakan karya
estetika bernilai budaya dan berdimensi Hak Asasi Manusia. Mengingat bahwa
karya film memiliki peran strategis maka semua kebijakan mengenai perfilman
(Feature Film) tercantum pada salah satu objek hak cipta yang dilindungi oleh
Undang-Undang No 28/2014 tentang Hak Cipta. Pengertian dari film yang
dituliskan pada Pasal 40 butir 10 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta karya, yaitu sinematografi merupakan Ciptaan yang berbentuk foto gerak
(moving images) antara lain : film dokumenter, film iklan, reportase ataupun film
cerita yang terbuat dengan skenario, serta film kartun. Perlindungan hukum atas
hak cipta dalam bidang perfilman telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 yaitu dengan cara memberikan hak moral dan hak ekonomi yang
sebelumnya lahir dari bentuk perlindungan hukum preventif. Tujuan Penelitian ini
adalah untuk mengetahui kedudukan hak cipta film sebagai hak kebendaan, untuk
mengetahui kriteria untuk membedakan reposting film yang sah dan yang
melanggar hak cipta, untuk mengetahui berbagai upaya yang telah dilakukan untuk
menanggulangi pelanggaran hak cipta atas karya film yang diposting ulang di situs
web.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif. Pendekatan yuridis adalah suatu pendekatan yang mengacu pada
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pendekatan
normatif, adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka
atau data sekunder terhadap azas-azas hukum serta studi kasus yang dengan kata
lain sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian hasil penelitian menunjukan bahwa sekarang
masih terdapat film ilegal yang beredar di masyarakat dan belum akan kesadaranya
bahwa mengakses film di sebuah situs web tanpa izin itu merupakan suatu bentuk
pelanggaran. Pemerintah perlu adanya tindakan lebih tegas dalam mengawasi dan
pemblokiran situs web online yang tidak resmi/ilegal. Pemerintah juga perlu
melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak yang dimiliki oleh
pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu karya dan mensosialisasikan mengenai
akibat hukum dari pelanggaran hak cipta.