dc.description.abstract |
Terpidana yang sedang melaksanakan pidana telah hilang
kemerdekaannya di lembaga pemasyarakatan atau biasa disebut dengan Tahanan.
Dalam melaksanakan masa pembinaan didalam Lembaga Pemasyarakatan,
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wajib menjamin terpenuhinya hak para
Tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, termasuk Hak atas mendapatkan
bantuan kesehatan yang optimal baik secara fisik, mental, spiritual ataupun
sosialnya. Hak asasi manusia adalah Hak yang dipunyai oleh orang sejak kecil
atau bisa dibilang Hak yang melekat sejak lahir. Maka dari itu pemberian bantuan
kesehatan di Lembaga Permasyarakatan merupakan suatu perwujudan dari Hak
Asasi Manusia tersebut. Pemberian bantuan kesehatan tersebut dikatakan
berhasil bila ada aktor kebijakannya yang bertanggungjawab atau stakeholder
yang mendukung kegiatan. Observasi ini di fokuskan atas data sekunder.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Tingginya angka penyakit yang
menular di Lapas berbahaya danharus menjadi perhatian lebih tinggi bagi
pemerintah. Maka dari itu pemerintahperlu menerapkan upaya kesehatan khusus
bagi Narapidana pengidap penyakitmenular untuk menekan angka penularan dan
kematian yang disebabkan olehpenyakitmenularyangberbahaya. Sebagai Negara
hukum hak-hak narapidana harus dilindungi oleh Negaramelalui undang-undang,
karena
narapidana
juga
adalah
sebagai
masyarakat
yangharusdiayomidandilindungihaknyawalaupuniatelahmelakukanperbuatan
yang melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan undang-undang (statute approach), Alat Pengumpulan Data
Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Berupa wawancara dan Studi
Kepustkaan (Library Research). Hasil penelitian menunjkkan upaya-upaya yang
dilakukan petugas lapas dalam melakukan pemenuhan. |
en_US |