Abstract:
Penyidik Polisi sebagai aparat hukum dalam melakukan pemeriksaan
terhadap tersangka harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku, seperti pada:
UU Kepolisian, Peraturan Kapolri, yang terkait dengan SOP pemeriksaan
terhadap tersangka. Penyidik yang polisi tidak bekerja sebagaimana aturan
dimaksud maka dapat dipastikan oknum polisi tersebut telah bertindak
kesewenangan dan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat diberikan oleh
negara kepadanya. Perbuatan saat pemeriksaan tersangka oleh penyidik kepolisian
yang menggunakan cara-cara kekerasan yang diluar batas kewajaran, sehingga
tersangka menderita luka berat dan bahkan ada yang meninggal dunia. Perbuatan
Oknum penyidik polisi ini jelas melanggar Undang-Undang, yang dapat dijerat
dengan aturan hukum
berlaku dengan
pemidanaan atas perbuatan
kesewenangannya kepada tersangka saat melakukan penyidikan.,
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), dengan
penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengaturan dan bentuk
perlindungan hukum dalam pemeriksaan terhadap tersangka pelaku kejahatan oleh
penyidik kepolisian di Indonesia, bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang
dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap kewenangan dalam pemeriksaan
tersangka pelaku kejahatan pada proses penyidikan, dan bagaimana akibat hukum
dan
bentuk pertanggungjawaban penyidik kepolisian yang melakukan
penyalahgunaan kekuasaan terhadap tersangka pelaku kejahatan pada saat proses
penyidikan.
Hasil penelitian pada pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa
sesuai dengan aturan yang berlaku bagi penyidik terhadap pemeriksaan tersangka
maka penyidik pertama sekali harus menggunakan asas praduga tidak bersalah
terhadapnya, menghormati hak asasi yang melekat pada dirinya, dan jika memang
harus menggunakan sedikit kekerasan untuk mendaptkan informasi yang lengkap
maka harus pula dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan luka fisik
maupun psikis. Oknum penyidik yang melakukan pemeriksaan tidak sesuai
dengan SOP pemeriksaan terhadap tersangka, maka akan bisa dilaporkan atas
perbuatannya yang tidak profesional pada aturan profesi dan hukum positif, yang
juga bisa berakibat pemecatan dan penjatuhan hukuman secara pidana.