Abstract:
Transaksi pemindah-bukuan atau dikenal dengan sebutan transfer dari pemilik rekening
giro kepada orang yang ditunjuk. Dalam kegiatan transaksi bisnis, para pengusaha sering
menggunakan bilyet giro sebagai alat bayar kredit dengan memindahtangankan bilyet
giro kepada pengusaha lain. Perlu diketahui bahwa bilyet giro tidak dapat
dipindahtangankan dari tangan ke tangan maupun endosemen. Metode Penelitian adalah
cara yang mengatur secara runtut dan baik dengan menggunakan metode ilmiah yang
bertujuan untuk menemukan, mengembangkan, maupun guna menguji kebenaran maupun
tidak kebenaran dari suatu dari suatu pengetahuan, gejala, atau hepotesa. Perlindungan
hukum dalam penggunaan cek dan bilyet giro Undang-undang, Peraturan Bank Indonesia,
Surat Edaran Bank Indonesia demikian pula dengan perjanjian yang dibuat antara para
pihak dalam penerbitan bilyet giro tidak memberikan kejelasan perlindungan terhadap
pemegang bilyet giro, yang diberikan terhadap penerima bilyet giro kosong saat ini yang
dilakukan oleh bank jika terjadinya penolakan bilyet giro kosong bank hanya memberikan
memperingatkan nasabah yang bersangkutan dengan surat peringatan untuk tidak
melakukan penerbitan bilyet giro kosong. Cek merupakan alat pembayaran tunai,
sehingga penarik yang memberikan cek kosong kepada penerima dapat memberikan
harapan kepada penerima bahwa suatu waktu cek tersebut dapat dicairkan, apalagi pada
saat penyerahan cek tersebut, penarik mengetahui dengan pasti dan sadar bahwa dana di
dalam rekening gironya tidak ada atau tidak mencukupi nilai cek yang dikeluarkan,
apalagi kenyataannya setelah dicairkan oleh penerima ternyata tidak ada saldo atau saldo
tidak cukup pada rekening giro penarik, maka penarik dapat dikategorikan melakukan
tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.Hambatan dalam penggunaan cek dan
bilyet giro penarik memberikan bilyet giro kepada penerima, dengan perkataan lain
penarik memberikan janjinya untuk membayar utang tepat pada jangka waktu efektif
sesuai ketentuan yang mengatur tentang bilyet giro yaitu 70 (tujuh puluh) hari. Lemahnya
undang-undang mengenai penarikan Bilyet Giro kosong merupakan kendala utama bagi
para penerima Bilyet Giro kosong untuk mengajukan kasus Bilyet Giro kosong ke
Pengadilan Negeri. Sehingga banyak para penerima Bilyet Giro kosong membiarkan
kerugiannya tersebut dan Bilyet Giro kosong yang didapatnya hanya disimpan berharap
penerbit Bilyet Giro kosong tersebut akan mengganti melunasi walaupun dengan cara
mencicil, sudah cukup membuktikan bahwa Bilyet Giro sudah tidak lagi relevan
digunakan sebagai alat pembayaran.