Abstract:
Penggunaan cadaver sebagai objek pembelajaran anatomi pada dasarnya
memang diperbolehkan. Semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa tidak ada satupun yang melarang penggunaan mayat seseorang sebagai media
pembelajaran anatomi. Hal ini dikarenakan masing masing agama
mempertimbangkan banyaknya manfaat yang diambil dan sedikit kerugian yang
didapatkan ketika menggunakan mayat manusia untuk pembelajaran anatomi.
Walaupun demikian penggunaan mayat manusia untuk tujuan pengajaran maupun
penelitian masih di kelilingi oleh masalah adab dan etika terhadap cadaver.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach).Sumber data yang
digunakan berupa, data kewahyuan berupa ayat Al-qur’an. Data sekunder, yang
menjadi data sekundernya antara lain: bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang dipergunkan dalam
penelitian ini yaitu, studi kepustakaan/ Studi dokumen dilakukan dua cara, yaitu:
offline dan online. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
metode analisis yang bersifat kualitatif .
Berdasar hasil penelitian diketahui bahwa cadaver untuk keperluan
pendidikan di bidang ilmu kedokteran dapat diperoleh melalui cara pemilikan
(toe-eigening) dan penyerahan (levering). Toe-eigening terjadi saat cadaver yang
diperoleh diterlantarkan oleh eigenaar-nya. Sedang levering terjadi saat ahli waris
dari cadaver yang bersangkutan selaku eigenaar-nya menyerahkan cadaver tersebut
ke fakultas kedokteran. Bahwa secara aspek keperdataan perolehan cadaver oleh
fakultas kedokteran yang diperoleh bukan dari rumah sakit bertentangan dengan
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 tentang
Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau
Jaringan Tubuh Manusia (PP no.18/1981), karena untuk bedah mayat anatomis
diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit