Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25638
Title: PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAK EKONOMI LEMBAGA PENYIARAN PT. GLOBAL MEDIA VISUAL (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1933 K/Pid.Sus/2021)
Authors: Putri, Fahira
Keywords: pertanggung jawaban pidana;pelanggaran hak cipta;hak siar
Issue Date: 20-Sep-2024
Abstract: Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapat manfaat ekonomi atas ciptaannya. Hak ekonomi meliputi hak siar, hak reproduksi, hak distribusi, hak adaptasi dan hak pertunjukan. Untuk memanfaatkan nilai ekonomi yang terkandung dalam hak tersebut, sering kali pemegang hak cipta diperbolehkan untuk memberikan hak ekonomi secara sebagian maupun secara keseluruhan. Namun pada tahap ini sering terjadi pelanggaran baik itu hak cipta berupa pelanggaran hak ekonomi si pencipta misalnya seperti melakukan penayangan siaran tanpa izin, terutama dalam hal eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan besar yang mengakut para jajaran direksi perusahaan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memberi dampak ekonomis bagi si pencipta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif berupa usaha penemuan hukum secara konkret yang sesuai guna diterapkan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Berkaitan dengan jenis penelitian tersebut, maka jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh meliputi dari buku-buku, Jurnal, peraturan perundang-undangan, makalah, artikel, bahan bahan dari internet, hasil-hasil penelitian yang berbentuk laporan dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil pembahasan dari penelitian skripsi ini adalah pertanggungjawaban hukum dalam tindak pidana pelanggaran hak cipta terkait hak siar dapat dijatuhi hukuman pidana karena telah melanggar dan memenuhi unsur pasal 118 ayat (2) juncto pasal 25 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak Cipta Juncto pasal 55 ayang (1) ke 1 KUHP. Dalam putusan tersebut dalam pertimbangan hakim bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan.judec facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Berdasarkan pertimbangan tersebut putusan judec facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum atau undang undang maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25638
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI PUTRI FAHIRA 2006200224.pdfFull text1.05 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.