Abstract:
Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk
mendapat manfaat ekonomi atas ciptaannya. Hak ekonomi meliputi hak siar, hak
reproduksi, hak distribusi, hak adaptasi dan hak pertunjukan. Untuk
memanfaatkan nilai ekonomi yang terkandung dalam hak tersebut, sering kali
pemegang hak cipta diperbolehkan untuk memberikan hak ekonomi secara
sebagian maupun secara keseluruhan. Namun pada tahap ini sering terjadi
pelanggaran baik itu hak cipta berupa pelanggaran hak ekonomi si pencipta
misalnya seperti melakukan penayangan siaran
tanpa izin, terutama dalam hal eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan
perusahaan besar yang mengakut para jajaran direksi perusahaan untuk meraup
keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memberi dampak ekonomis bagi si
pencipta.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian
hukum normatif berupa usaha penemuan hukum secara konkret yang sesuai guna
diterapkan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Berkaitan dengan
jenis penelitian tersebut, maka jenis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh meliputi dari
buku-buku, Jurnal, peraturan perundang-undangan, makalah, artikel, bahan bahan
dari internet, hasil-hasil penelitian yang berbentuk laporan dan sumber lain yang
berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil pembahasan dari penelitian skripsi ini adalah pertanggungjawaban
hukum dalam tindak pidana pelanggaran hak cipta terkait hak siar dapat dijatuhi
hukuman pidana karena telah melanggar dan memenuhi unsur pasal 118 ayat (2)
juncto pasal 25 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Hak
Cipta Juncto pasal 55 ayang (1) ke 1 KUHP. Dalam putusan tersebut dalam
pertimbangan hakim bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena mengenai
berat
ringannya pidana yang dijatuhkan.judec facti telah memberikan
pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan
terdakwa sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Berdasarkan pertimbangan
tersebut putusan judec facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
atau undang undang maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak.