dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana pencucian uang di
Era Revolusi Industri 4.0 dan modus operandi (kelompok penjahat dalam
menjalankan rencana kejahatannya) dan tantangan pemberantasan TPPU dalam
Financial Technology di Era Revolusi Industri 4.0.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dan deskriptif,
serta menggunakan sumber data sekunder seperti peraturan perundang-undangan,
jurnal ilmiah, artikel berita, buku dan literatur terkait.
Hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini bertujuan untuk memahami
tindak pidana pencucian uang menurut UU No 8 tahun 2010. dapat disimpulkan
bahwa TPPU dalam Financial Technology merupakan ancaman serius yang perlu
dihadapi dengan serius. Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, seperti
pemerintah, regulator, pelaku usaha Financial Technology, dan masyarakat, untuk
mencegah dan memberantas TPPU dalam Financial Technology. Melalui analisis
kualitatif data yang dikumpulkan dari studi kepustakaan dan lapangan, diharapkan
penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai ancaman
serius yang perlu dihadapi mencegah dan memberantas TPPU dalam Financial
Technology di Indonesia |
en_US |