Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25628
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMarbun, Johan Bhagaskara-
dc.date.accessioned2024-10-26T10:20:14Z-
dc.date.available2024-10-26T10:20:14Z-
dc.date.issued2024-10-10-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25628-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana pencucian uang di Era Revolusi Industri 4.0 dan modus operandi (kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya) dan tantangan pemberantasan TPPU dalam Financial Technology di Era Revolusi Industri 4.0. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dan deskriptif, serta menggunakan sumber data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, artikel berita, buku dan literatur terkait. Hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini bertujuan untuk memahami tindak pidana pencucian uang menurut UU No 8 tahun 2010. dapat disimpulkan bahwa TPPU dalam Financial Technology merupakan ancaman serius yang perlu dihadapi dengan serius. Diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, regulator, pelaku usaha Financial Technology, dan masyarakat, untuk mencegah dan memberantas TPPU dalam Financial Technology. Melalui analisis kualitatif data yang dikumpulkan dari studi kepustakaan dan lapangan, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai ancaman serius yang perlu dihadapi mencegah dan memberantas TPPU dalam Financial Technology di Indonesiaen_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencucian Uangen_US
dc.subjectFinancial Technologyen_US
dc.subjectRevolusi Industri 4.0en_US
dc.titleANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM FINANCIAL TECHNOLOGY DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_JOHAN BHAGASKARA MARBUN_2006200202.pdf1.26 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.