Abstract:
Hukum pidana pada prinsipnya berkaitan erat dengan pertanggungjawaban
pidana, artinya perbuatan yang sebenarnya merupakan bagian dari suatu kejahatan
tentu saja juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Tanggung jawab
pidana mengacu pada pembalasan atas kejahatan yang dilakukan, Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dalam pemilihan umum
di Indonesia, dengan fokus pada kasus Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN.Msb.
Penelitian
ini
mencatat
perkembangan demokrasi Indonesia sejak
kemerdekaannya, khususnya melalui reformasi tahun 1998 yang mengubah sistem
politik. Meskipun undang-undang telah diatur dengan tegas untuk mencegah
pelanggaran dalam pemilihan, namun praktek politik uang dan tindakan
kecurangan masih sering terjadi, yang merusak integritas pemilihan umum.
Jenis penelitian pendekatan normatif dan pendekatan kasus pada riset ini,
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan di analisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (Library Research), yaitu
dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik
artikel dan juga dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach)
meì
Hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini bertujuan untuk memahami
pelaksanaan pemilu menurut UU No 7 tahun 2017, faktor-faktor penyebab
kecurangan dalam pemilu, dan upaya perbaikan yang dapat dilakukan untuk
memperkuat sistem hukum terkait pertanggungjawaban pidana dalam pemilihan
umum. Dengan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang
tantangan dan solusi dalam menjaga integritas pemilihan umum di Indonesia. Ini
rupakan salah satu yang teì
rpeì
nting deì
mi teì
rlaksananya peì
milu yang transparan,
jujur dan adil, saya meì
nyadari bahwa masih banyak masyarakat yang buta hukum
rkait peì
rutama teì
teì
milu