Abstract:
Penelitian ini menelaah perlindungan konsumen terhadap klausul
eksonerasi yang terdapat pada kartu arena bermain anak, dengan fokus pada kasus
arena bermain Amazone di Medan. Klausul eksonerasi adalah ketentuan dalam
kontrak yang berpotensi membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas
kerugian yang dialami konsumen, sehingga dapat merugikan konsumen.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi
dokumen dan wawancara dengan pihak terkait, guna mendapatkan pemahaman
yang menyeluruh mengenai penerapan klausul eksonerasi dan dampaknya
terhadap konsumen. Analisis dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian klausul
tersebut dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul eksonerasi pada kartu arena
bermain anak di Amazone Medan memuat ketentuan yang berpotensi merugikan
konsumen. Klausul ini cenderung mengalihkan seluruh tanggung jawab atas
kecelakaan atau kerugian kepada konsumen, tanpa mempertimbangkan kelalaian
dari pihak pengelola arena bermain. Klausul tersebut juga tidak sesuai dengan
Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang
melarang adanya ketentuan yang menghilangkan atau mengurangi hak konsumen.
Berdasarkan temuan ini, penelitian merekomendasikan agar pelaku usaha
menghapus atau merevisi klausul eksonerasi dalam kartu bermain anak dan
memberikan informasi yang lebih jelas dan transparan kepada konsumen untuk
melindungi hak-hak mereka.