dc.description.abstract |
Di Indonesia sendiri, dapat ditemukan beberapa kasus pengangkatan
pejabat struktural oleh Penjabat (Pj) yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, seperti unsur-unsur nepotisme yang masih sering terjadi di
Indonesia. Dapat dipastikan di sini Penjabat (Pjs) telah menyalahgunakan
kewenangannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan
penjabat gubernur dalam pengangkatan pejabat struktural di pemerintahan daerah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif, adapun yang dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif
adalah penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif
dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau sekunder saja.
Adapun hasil penelitian adalah Penjabat Gubernur walaupun bersifat
sementara, pada dasarnya merupakan pengganti dari kepala daerah sehingga
membuatnya memiliki kewenangan yang sama dengan kewenangan yang melekat
pada kepala daerah defenitif. Hal ini terbukti bahwa tidak ada peraturan yang
membatasi kewenangan penjabat kepala daerah hingga lahirnya Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Dengan berpedomankan Pasal 132 A ayat (1)
terdapat pembatasan kewenangan penjabat kepala daerah. Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. |
en_US |