Abstract:
Kontrak sebagai instrument pertukaran hak dan kewajiban diharapkan
dapat berlangsung dengan baik, adil dan proporsional sesuai dengan kesepakatan
para pihak. Terutama pada kontrak kontruksi disetiap proses kontraktualnya, tidak
dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaannya proyek kontruksi sangat besar
kemungkinan timbulnya perselisihan. Oleh karena itu, penerapan asas
proporsionalitas dalam suatu kontrak kerja kontruksi sangat penting sebagai salah
satu upaya pencegahan terjadinya sengketa.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan
pendekatan perundang-undangan, sifat penelitian ini adalah deskriptif,
sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data primer yang diperoleh
melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh dengan cara studi
kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa asas proporsionalitas
merupakan asas yang melandasi pertukaran hak dan kewajiban para pihak sesuai
dengan proporsinya dalam seluruh proses kontraktual. Namun dalam
pelaksanaannya di lapangan penerapan asas proporsionalitas belum sepenuhnya
diterapkan hal ini dibuktikan dengan adanya keterlambatan Penyelesaian proyek
kontruksi oleh penyedia jasa yang dituang dalam addendum kontrak dikarenakan
faktor material indent.