Abstract:
Proses pembangunan tentu tidak terlepas dari persyaratan perizinan yang harus
dipenuhi oleh pemilik bangunan atau pemilik gedung. Apabila sebelumnya masyarakat
mengenal izin pendirian bangunan dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
maka saat ini perizinan pendirian bangunan tersebut berubah menjadi PBG (Persetujuan
Bangun Gedung). Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Izin
Mendirikan Bangunan Dirubah Menjadi Persetujuan Bangun Gedung. kemunculan
peraturan tentang PBG menggantikan IMB dengan tujuan menyederhanakan prosedur
perizinan bangunan dan meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan
fungsi bangunan. PBG sendiri bersifat sebagai peraturan yang mengatur bagaimana
bangunan harus didirikan. Yaitu bagimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang
sudah ditetapkan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan
teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode
deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah
pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik artikel dan juga dengan metode
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan
pembahasan pada penelitian ini.
Hasil Penelitian dan Pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa PBG
merupakan ketentuan berupa soal teknis bangunan. Jika pemilik bangunan tidak
memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi
administratif. Selain sanksi administratif, apabila terjadi pelanggaran terhadap UU
Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda.
Yaitu pidana penjara hingga 3 - 5 tahun atau denda. maksimal 10%-20% dari nilai
bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain dan/atau kematian.
Perubahan IMB menjadi PBG ini perlu dicermati oleh masyarakat ditengah maraknya
pembangunan gedung-gedung di tengah kota. Standar teknis yang lebih ketat dalam PBG
bertujuan untuk menghasilkan bangunan yang lebih kokoh, tahan lama, dan minim risiko
kerusakan. Proses perizinan PBG memerlukan keterlibatan tenaga ahli profesional seperti
arsitek dan insinyur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas desain dan
konstruksi bangunan.