Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/25581
Title: | ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP TERPIDANA MATI YANG BERPERILAKU BAIK SELAMA MENJALANI HUKUMAN |
Authors: | Fadli Azhari Rahman, Nasution |
Keywords: | Hukum;Pidana Mati;Pelaksanaan |
Issue Date: | 27-Sep-2024 |
Abstract: | Pelaksanaaa hukuman pidana mati masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat dan juga di kalangan pemikir-pemikir ahli hukum pidana. Masih banyak dari mereka menilai tidak tepat pidana mati dijadikan salah satu sanksi pidana oleh karena menghukum mati terpidana bertentangan dengan HAM (hak hidup bagi pelakunya) dan juga pidana mati tidak sejalan dengan prinsip prinsip pemidanaan itu sendiri dimana salah satu prinsipnya resosialisasi atau memasyarakatkan terpidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, sanksi pidana mati termasuk dalam pidana pokok dan masih berlaku hingga saat ini. Pidana mati adalah suatu upaya yang radikal, untuk meniadakan orang-orang yang tidak bisa diperbaiki lagi, dan dengan adanya pidana mati ini maka hilanglah pula kewajiban untuk memelihara mereka di dalam penjara-penjara yang demikian besar biayanya. Dalam penulisan ini menggunakan menggunakan metode Yuridis Normatif. Adapun hasil pembahasan terhadapa pasal 100 ternyata ada pendapat pro dan kontra bahwa pidana mati pada KUHP baru ini tepatnya pada pasal ini, pelaksanaan masa percobaan 10 tahun, berkelakuan baik, dan bergantinya pidana mati ke pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. ada yang masih ingin mempertahankan eksistensi hukuman mati dan ada yang harus dihapuskan karena bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Proses Pelaksanaan Pasal 100 KUHP Baru ini memberikan kesempatan bagi terpidana untuk bisa memperbaiki diri, menjadi lebih baik dan menyesali perbuatannya Hukum tidaklah dapat bersifat statis karena hukum harus terus menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum publik karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara umum karena hukum ini merupakan pegangan tertinggi oleh semua warga negara Indonesia. Penerapan masa percobaan dalam hukuman mati memiliki implikasi yuridis yang penting, karena ini berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam sistem peradilan pidana. Maka guna terlaksananya tugas dan fungsi pelaksanaan pidana mati dalam KUHP baru secara efisien dan efektif, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk integritas petugas, sosialisasi dan pemahaman tentang pidana mati pada pasal 100 KUHP Baru harus diperjelas dan benar-benar bisa dipahami oleh masyarakat yang kurang akan pengetahuan akan hukum karena seiring berjalannya zaman dan meningkatnya teknologi maka akan meningkat pula tindak kejahatan di lingkungan masyarakat hingga negara. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25581 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI_Fadli Azhari Rahman Nasution_2006200438.pdf | 1.04 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.