Abstract:
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) menjadi perhatian penting
dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Anak seyogyanya harus
memperoleh hak kemerdekaan, baik secara sosial maupun secara hukum,
sehingga dalam kehidupannya mendapatkan kemanaan, kenyamanan dan juga
perlindunga. Secara hukum hak anak dijamin oleh Undang-Undang dan haru
memperoleh jaminan hidup yang dinaungi oleh aturan hukum, khususnya
terhadap ABH. Dengan demikian peran sentral Balai Pemasyarakatan yang
diamanatkan Undang-Undang harus menjalankan fungsinya dalam mendampingi
Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah
Untuk mengetahui pengaturan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum
oleh bapas. Untuk mengetahui peran Bapas kelas 1 Medan dalam pendampingan
anak yang berkonflik dengan hukum. Untuk mengetahui kendala Bapas kelas 1
Medan dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum.
Jenis penelitian ini adalah hukum empiris. Pendekatan penelitian yang
digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus.
Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data hukum islam, hukum
primer, dan sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan berupa studi
kepustakaan dan juga wawancara, yang dilakukan dengan Bapak Saiful Azhar,
S.H.,M.M M.H selaku pembimbing kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1
Medan
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengarturan hukum mengenai
Pendampingan PK Bapas yaitu termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Peran pendampingan PK Bapas
Kelas I Medan dalam mendampingi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, yaitu
dimulai sejak pra-adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi. Tepatnya dimulai
dengan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan proses litigasi
maupun non litigasi, yaitu dengan memfasilitasi proses diversi ABH. PK Bapas
mendampingi anak dalam program rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial,
dengan tujuan mengembalikan anak yang berhadapan dengan hukum kepada
lingkungan keluarga dan masyarakat luas pada umumnya. Kendala Bapas kelas 1
Medan dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum yaitu; Adanya
dua peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan, Adanya kesulitan Mencapai
Kesepakatan Dalam Musyawarah Diversi, Pertemuan anatara keluarga korban
dalam pelaksanaan musyawarah sering terjadi dalam suasana yang menegangkan,
sehingga pertengkaran menjadi mudah untuk terjadi, Proses persidangan di
Pengadilan selalu mengalami pengunduran dan penundaan waktu siding, dan juga
Pembatasan Dalam Syarat Diversi.