Abstract:
Dalihan Na Tolu merupakan sistem kekerabatan adat yang menjadi
landasan filosofis dan praktis dalam kehidupan sosial masyarakat Batak Toba,
termasuk di Tapanuli Utara. Sistem ini tidak hanya mengatur hubungan
kekerabatan, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang
telah teruji selama berabad-abad terkhusus pada pencurian.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif,
sumber data yang peneliti di dapatkan dengan mengunjungi lokasi penelitian di
Tapanuli Utara, melalui penelusuran kepustakaan. Pencarian kepustakaan dibuat
metode analisis kualitatif dan hasil data yang terkumpul berbentuk deskriptif
secara tertulis.
Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, Dalihan Na Tolu
dihormati dan mudah diterima oleh masyarakat, bahwa penyelesaian yang dicapai
melalui mekanisme ini ditaati oleh semua pihak yang terlibat. Dalihan Na Tolu
berperan penting dalam memulihkan hubungan sosial setelah penyelesaian kasus
tindak pidana pencurian. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa semua pihak
merasa dihargai dan diperlakukan dengan adil, yang pada akhirnya
mengembalikan keharmonisan dalam komunitas. Penyelesaian melalui Dalihan
Na Tolu tidak hanya mengatasi masalah hukum, tetapi juga memperbaiki
keretakan sosial yang terjadi akibat tindak pidana, sehingga masyarakat dapat
kembali hidup dalam damai dan kebersamaan