Abstract:
Permodalan merupakan salah satu unsur yang terpenting dalam mengawali
pendirian suatu usaha yang akan dijalankan. Modal usaha bisa bersumber dari pelaku
usaha sendiri dan atau dari pihak eksternal yang masuk dalam penyertaan modal pada
usaha milik pelaku usaha. Pelaku usaha yang dimaksudkan dalam penelitian ini
adalah pelaku usaha yang menjalankan perusahaan startup miliknya. Perusahaan
startup adalah sebuah perusahaan yang dijalankan oleh pelaku usaha dimana
perusahaan yang dijalankan memiliki potensi yang besar dan terus berkembang serta
berinovasi jangka panjang pada sektor bidang usaha yang dijalankannya. Perusahaan
ini biasa berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dan disebabkan oleh usia perusahaan
yang relatif baru dan membutuhkan permodalan yang tidak sedikit maka perusahaan
startup ini tidak dapat melakukan peminjaman kredit pada lembaga keuangan
perbankan, karena kelayakan dari usia usaha yang masih sangat singkat tersebut pada
pendiriannya. Oleh sebab itu untuk mendapatkan dan mendukung laju usaha startup
ini maka pelaku usaha startup membuka partnership dengan bekerjasama dengan
perusahaan penyerta modal yang dikenal dengan hubungan kerjasama modal ventura
(capital venture).
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode analisis
kualitatif. Hasilnya disajikan dan dievaluasi menggunakan pendekatan deskriptif
analitis. Penelitian kepustakaan (library research), yang mencakup membaca buku
dan dokumen yang berkaitan dengan topik artikel, dan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach), yang mencakup meninjau peraturan
perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa jalinan
kerjasama antara pelaku usaha startup dan perusahaan modal ventura ini berdasarkan
kontrak kerja penyertaan modal pada perusahaan startup milik pelaku usaha, yang
didasarkan pada ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Dimana klausul
pada perjanjiannya masing-masing pihak bersepakatan untuk memenuhi segala hak
dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan perannya dalam hubungan
penyertaan modal. Komunikasi bisnis yang diperankan oleh keduanya haruslah
akuntabel dan transparan, agar pelaksanaan usaha yang dijalankan dapat terlaksana
dengan baik. Perusahaan yang memberikan modal ventura kepada pelaku usaha
pemilik perusahaan startup juga mendapatkan akses pada jalannnya operasional usaha
dan memili hak untuk memberikan masukan bagi kemajuan perusahaan. Resiko
kerjasama pada keduanya yang mungkin terjadi dimasa depan akibat dampak dan
pengaruh lainnya sesuai dengan perjanjian kontrak akan diselesaikan secara baik,
secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum.