Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25555
Title: PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN UANGKERTAS RUPIAHBERDASARKANUNDANGANUNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Authors: HARAHAP, ANDI SYAHPUTRA
Keywords: Pengaturan Hukum;Pengrusakan uang kertas;Pertanggungjawaban.
Issue Date: 22-Aug-2024
Abstract: Setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana Pelaku yang mencoret-coret atau melakukan perusakan uang kertas rupiah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Permasalahan penelitian ini adalah (1) bagaimana pengaturan hukum mengenai pengrusakan uang kertas di indonesia (2) bentuk pengrusakan uang kertas rupiah berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 (3)Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengrusakan uang kertas rupiah Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk pengerusakan uang kertas menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana. Modus pengerusakan uang kertas rupiah yang dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak uang, merujuk pada Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengerusakan uang kertas rupiah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25555
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi andi_compressed.pdfFull Text2.35 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.