Abstract:
Setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan
mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk
tindakan pidana Pelaku yang mencoret-coret atau melakukan perusakan uang kertas
rupiah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan
perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan.
Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research).
Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Permasalahan penelitian ini adalah (1) bagaimana pengaturan hukum
mengenai pengrusakan uang kertas di indonesia (2) bentuk pengrusakan uang kertas
rupiah berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 (3)Pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku pengrusakan uang kertas rupiah
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk pengerusakan uang
kertas menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang adalah
mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar,
melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek, memotong, menghancurkan,
dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah
termasuk tindakan pidana. Modus pengerusakan uang kertas rupiah yang dapat
dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang bahwa orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran
uang akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Hukuman dan denda bagi orang yang sengaja merusak uang, merujuk pada Pasal
35 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Pertanggungjawaban pidana bagi
pelaku pengerusakan uang kertas rupiah dapat dikenakan sanksi pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong,
menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan
kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).