Abstract:
Skripsi ini membahas tentang penanggulangan tindak pidana korupsi dana
desa studi di Kejaksaan Negeri Asahan. Korupsi merupakan kejahatan yang luar
biasa (extra ordinary crime) yang tidak hanya dirasakan sebagai sesuatu yang
merugikan keuangan negara, melainkan juga telah melanggar hak sosial dan
ekonomi masyarakat. Korupsi juga diartikan sebagai tingkah laku menyimpang dari
tugas resmi sebuah jabatan negara, tak terkecuali korupsi yang dilakukan oleh
perangkat desa terhadap dana desa. Dana desa diharapkan dapat mewujudkan
kesejahteraan masyarakat desa. Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum selain
mempunyai fungsi penegakan hukum melalui sarana penal, juga dapat
menanggulangi kejahatan tindak pidana korupsi melalui jalur/sarana non penal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris, yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode
deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini
adalah pendekatan wawancara (depth interview).
Berdasarkan penelitian ini, pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa,
tidak cukup hanya dengan instrumen pidana, namun juga secara non penal
diantaranya diantaranya dengan meningkatkan efektivitas kebijakan dan
kelembagaan, meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan pemerintah,
perbaikan manajemen keuangan daerah, memperkuat komitmen antikorupsi,
Reformasi Birokrasi, Reformulasi fungsi lembaga legislatif dan Melaksanakan
pengawasan melekat (waskat) secara efektif. Salah satunya dengan Tim Pengawal
dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), diperuntukkan
sebagai upaya preventif atau sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu hadirnya TP4D ini juga difungsikan untuk memberikan penerangan,
pendampingan dan juga membuat pendapat hukum dalam penyelenggaraan proyek
pembangunan terutama di Desa