Abstract:
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak yang terbaru memberikan regulasi pemberian sanksi pidana maksimal
kepada pelaku pemerkosaan terhadap anak. Salah satunya adanya pemberian
pidana mati kepada pelaku pemerkosaan terhadap anak yang lebih dari satu
korban anak. Salah satu pemerkosaan tersebut dapat terlihat dalam kasus
Santriwati Madani Boarding School, yang pada kasus tersebut menjadi korban
pemerkosaan oleh pelaku sebanyak 13 orang santriwati. Atas dasar itu
sesungguhnya perlu ditelaah lebih lanjut pertimbangan hukum hakim yang
memberikan sanksi pidana mati kepada pelaku dalam kasus tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan.
Sifat penelitian deskriptif analisis. Menggunakan data yang bersumber dari
Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data librarcy
research (studi kepustakaan) dan dianalisis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk tindak pidana
kekerasan seksual terhadap anak yakni pemerkosaan, pencabulan, pelecehan dan
eksploitasi seksual. Kemudian diketahui unsur-unsur pidana dalam tindak pidana
pemerkosaan terhadap anak yang lebih dari satu orang yakni: setiap orang,
melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menimbulkan korban lebih dari 1
(satu) orang dam mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,
terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Setelah dianalisis maka dipahami pemberian pidana mati bagi pelaku tindak
pidana pemerkosaan terhadap anak yang lebih dari satu sebagaimana contoh kasus
yang menimpa santriwati Madani Boarding School, diketahui pada putusan hakim
tingkat pertama sebatas pembebanan pertanggungjawaban pidana agak keliru.
Mengingat pada kasus tersebut Hery Wirawan merupakan guru/tenaga di
Pesantren Madani boarding school yang juga merupakan pendidikan bagi ke-13
(tiga belas) santriwati korban pemerkosaan tersebut. Selain daripada terlihat
dalam pembuktian yang dilakukan korban lebih dari 1 (satu) orang yakni: 13 (tiga
belas) orang santri wati, dan juga akibat dari pemerkosaan yang dilakukan Hery
Wirawan 9 (Sembilan) orang diantaranya mengalami luka berat, gangguan jiwa
dan terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Selanjutnya adanya pembebanan
pidana restitusi kepada Hery Wirawan telah tepat karena selaras dengan ketentuan
Pasal 71D ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang
Menjadi Korban Tindak Pidana.