Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25551
Title: ANALISIS YURIDIS PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK YANG LEBIH DARI SATU (Studi Kasus Santriwati Madani Boarding School)
Authors: VALERIO, ARAMANDA PUTRA ALAMSYAH
Keywords: Pidana Mati;Pemerkosaan;Anak
Issue Date: 17-Sep-2024
Abstract: Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terbaru memberikan regulasi pemberian sanksi pidana maksimal kepada pelaku pemerkosaan terhadap anak. Salah satunya adanya pemberian pidana mati kepada pelaku pemerkosaan terhadap anak yang lebih dari satu korban anak. Salah satu pemerkosaan tersebut dapat terlihat dalam kasus Santriwati Madani Boarding School, yang pada kasus tersebut menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku sebanyak 13 orang santriwati. Atas dasar itu sesungguhnya perlu ditelaah lebih lanjut pertimbangan hukum hakim yang memberikan sanksi pidana mati kepada pelaku dalam kasus tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Sifat penelitian deskriptif analisis. Menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data librarcy research (studi kepustakaan) dan dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yakni pemerkosaan, pencabulan, pelecehan dan eksploitasi seksual. Kemudian diketahui unsur-unsur pidana dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang lebih dari satu orang yakni: setiap orang, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang dam mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Setelah dianalisis maka dipahami pemberian pidana mati bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang lebih dari satu sebagaimana contoh kasus yang menimpa santriwati Madani Boarding School, diketahui pada putusan hakim tingkat pertama sebatas pembebanan pertanggungjawaban pidana agak keliru. Mengingat pada kasus tersebut Hery Wirawan merupakan guru/tenaga di Pesantren Madani boarding school yang juga merupakan pendidikan bagi ke-13 (tiga belas) santriwati korban pemerkosaan tersebut. Selain daripada terlihat dalam pembuktian yang dilakukan korban lebih dari 1 (satu) orang yakni: 13 (tiga belas) orang santri wati, dan juga akibat dari pemerkosaan yang dilakukan Hery Wirawan 9 (Sembilan) orang diantaranya mengalami luka berat, gangguan jiwa dan terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi. Selanjutnya adanya pembebanan pidana restitusi kepada Hery Wirawan telah tepat karena selaras dengan ketentuan Pasal 71D ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25551
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi VALERIO ARAMANDA PUTRA ALAMSYAH_1906200438.pdfFull text1.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.