Abstract:
Hak Atas Tanah merupakan hak seseorang yang telah memiliki hak
sepenuhnya atas tanah tersebut dengan adanya bukti surat berupa sertifikat hak
milik. Hak atas tanah dapat beralih dan diahlikan, beralihnya hak atas tanah
karena peristiwa hukum seperti waris sedangkan diahlikan karena adanya
perbuatan hukum seperti jual beli. Namun di temukan, adanya praktiknya jual beli
hak atas tanah yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan
akibat hukum kepada penjual, praktik peralihan hak atas tanah ini terjadi karen
diahlikannya hak atas tanah berdasarkan jual beli yang tidak di lakukan di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sehingga menimbulkan
permasalahan-permasalah dalam praktik pralihan hak atas tanah berdasarkan jual
beli tersebut.
Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu
penelitian hukum yang dilaukan secara nyata yang terjadi dimasyarakat dengan
maksud untuk mengetahui dan menentukan fakta-fakta yang terjadi dengan
menggunakan pendekatan normatif-empiris yang merupakan pendekatan
gabungan antara undang-undang dan informasi yang di dapat untuk menjawab
rumusan masalah penelitian. Sumber data yang digunakan dari berupa hukum
Islam, data primer dan data sekunder, data ini diolah dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasrakan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya peralihan hak atas
tanah berdasarkan jual beli yang tidak sesuai dengan kesepakatan itu terjadi
karena tidak dilakukannya jual beli hak atas tanah dihadapan PPAT, sehingga
menimbulkan akibat hukum terhadap pembeli atas peralihan hak atas tanah
berdasarkan jual beli tersebut, sedangkan seperti yang kita ketahui peralihan jual
beli hak atas tanah haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada yang
telah diatur dalam UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 Agar mendapatkan
kepastian hukum