Abstract:
Kantor Staf Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk
memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, yang melaksanakn tugas tertentu diluar
tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementrian dan Instansi
pemerintahan lainya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengetahui landasan
pembentukan Kantor Staf Presiden menurut peraturan perundang-undangan,
mengenai kewenangan Kantor Staf Presiden dalam melaksanakan tugas dan fungsi
sebagai pembantu Presiden, serta mengenai hubungan antara Kantor staf Presiden
dengan Kementrian Sekretariat Negara sebagai lembaga negara pembantu Presiden.
Metode penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif, sedangkan
penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, sebagaimana sumber
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian
data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini terungkaplah kewenangan apa saja yang
di miliki oleh Kantor Staf Presiden dalam sistem pemerintahan negara Indonesia.
Dimana landasan pembentukan Kantor Staf Presiden dimulai dari lembaga-lembaga
negara sebelumnya yang terus berkembang hingga pada sampai kini menjadi lebih
sempurna dalam membantu Presiden. Kewenangan Kantor Staf Presiden dengan
kementrian lainya akan selalu berhubungan karena semua tugas dan fungsinya dibuat
untuk mempercepat kinerja yang ada di ruang lingkup kepresidenan. Sekretariat
Kantor Staf Presiden ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan,
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.