Abstract:
Konsumen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sangat bergantung pada
pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dituntut untuk membuat suatu produk yang
efisien, bernilai tinggi, dan berkualitas. Pelaku usaha dalam mencapai sasaran usaha
untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang
sekecil-kecilnya sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan yang melanggar
hak-hak yang dimiliki konsumen. Seorang konsumen berbelanja ikan salmon di
lotte mart, dilihat kode tanggal hari ini tanggal 09, ternyata sampai di rumah, baru
bisa dicek kembali ternyata ditimpa dan bukan pemotongan hari ini. Tapi, tanggal
05 Desember kadaluarsa tanggal 08. Ini tanggal 06 kadaluarsa tanggal 09.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu
penelitian ini mengacu pada sumber hukum berupa peraturan perundang-undangan,
keputusan/ketetapan pengadilan, kontrak/perjanjian/akad, teori hukum, dan
pendapat para sarjana. Pendekatan penelitian ini pendekatan perundang-undangan,
dengan cara meninjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
meneliti bahan pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen atas penggantian label kadaluarsa produk pangan yang dilakukan pelaku
usaha meliputi jaminan keamanan pangan, hak atas informasi yang akurat dan jujur,
hak untuk didengar, hak memilih produk, serta hak atas advokasi dan kompensasi.
Peran konsumen dalam mengidentifikasi dan melaporkan kasus penggantian label
kadaluarsa, yaitu konsumen harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai
karakteristik produk, pengetahuan pembelian, dan pengetahuan pemakaian untuk
menghindari produk pangan yang tidak layak konsumsi serta edukasi dan sosialisasi
kelompok masyarakat yang kurang terjangkau informasi. Pertanggungjawaban
pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat mengonsumsi produk pangan yang
telah diganti label kadaluarsanya yaitu Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen Kemudian dalam Pasal 62 Pelaku usaha yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).