Abstract:
Perlindungan terhadap lingkungan hutan harus terus di tegakkan karena pada
kenyataannya masih banyak rangkaian kegiatan penebangan dan pengangkutan
kayu yang dilakukan secara tidak sah karena tidak mempunyai izin dari pihak
berwenang yang mengakibatkan masyarakat dirugikan terutama dari adanya
tindakan Pembalakan Liar yang marak terjadi di indonesia. Berdasarkan hal
tersebut, penulis terfokus untuk meneliti masalah pembalakan liar dengan faktor
yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembalakan liar, kemudian penegakan
hukum pidana terhadap tindak pidana pembalakan liar seta hambatan yang dialami
oleh polri dalam menanggulangi tindak pidana pembalakan liar.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris merupakan
penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan
berbagai unsur empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang
memberikan uraian mengenai gejela sosial dengan mendeskripsikan nilai variebel
berdasarkan indikator yang diteliti tanpa membuat hubungan/ perbandingan dengan
sejumlah variabel yang lain.
Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembalakan liar,
dipengaruhi oleh berbagai faktor internal maupun eksternal faktor pendidikan yang
rendah di kalangan Masyarakat serta minimnya pengetahuan dan kesadaran tentang
dampak negatif pembalakan liar dan juga Faktor ekonomi serta tingginya
permintaan pasar terhadap produk kayu dan ketidakselarasan regulasi serta
lemahnya pengawasan hukum memperburuk situasi. Penegakan hukum pidana
terhadap tindak pidana pembalakan liar dapat dilakukan secara preventif dan
represif, dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, masyarakat, dan
lembaga penegak hukum. Hambatan yang dialami oleh polri dalam menanggulangi
tindak pidana pembalakan liar, yaitu Faktor geografis, keterbatasan sumber daya,
koordinasi antar Lembaga, kelemahan regulasi, budaya hukum masyarakat, secara
keseluruhan, tantangan dalam memberantas pembalakan liar sangat kompleks dan
saling terkait. peran teknologi, keterlibatan Masyarakat, peningkatan kapasitas
penegak hukum serta kerja sama internasional