Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/25510
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PERSONAL GUARANTOR ATAS UTANG DEBITUR YANG SUDAH JATUH TEMPO
Authors: SYAHRIANI, YOLA
Keywords: Pertanggungjawaban;Personal Guarantor;Utang, Kreditur dan Debitur;Jatuh Tempo
Issue Date: 23-Aug-2024
Publisher: umsu
Abstract: Penjamin perorangan (personal guarantor) adalah individu yang menjamin pemenuhan kewajiban atau utang pihak lain. Dalam konteks hukum atau perjanjian keuangan, penjamin perorangan betindak sebagai pihak yang bersedia menanggung tanggung jawab jika pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajibannya. Dalam suatu pinjaman, jika pihak peminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman tersebut, penjamin perorangan akan mengambil alih kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian penjaminan tersebut. Penjamin perorangan wajib memiliki kapasitas hukum dan keuangan yang cukup untuk memenuhi tanggung jawab yang akan diambilnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang berguna untuk mengetahui atau mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai suatu masalah tertentu dan juga dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau masalah yang tertentu. Berdasarkan analisis dari penelitian ini, pertanggungjawaban Personal Guarantor merupakan suatu tanggung jawab seseorang yang menjadi penjamin bagi pihak lain dalam suatu perjanjian utang atau kontrak keuangan. Personal guarantor secara hukum bertanggungjawab untuk melunasi utang debitur (siberutang) apabila debitur utama itu sendiri tidak membayar utang yang telah jatuh waktu atau lalai dalam memenuhi kewajibannya atau melakukan tindakan wansprestasi (cedera janji). Personal guarantor juga mempunyai hak untuk menolak atas tanggung jawab yang dibebankan padanya jika debitur melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Maka dari itu, segala tindakan yang bersifat mengikat sudah memang seharusnya ada perjanjian terlebih dahulu. Dengan demikian apabila terjadi sesuatu maka seseorang yang dibebani tanggung jawab ganti rugi wajib menanggung segala sesuatunya.
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25510
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI YOLA SYAHRIANI (2006200098).pdfFull Text1.04 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.