Abstract:
eberadaan DKPP diharapkan sedapat mungkin mencegah praktik
Penyelenggaraan Pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Pemilu yang
Luber dan Jurdil menjadi tanggung jawab kita semua terutama Penyelenggara
Pemilu, dan oleh karena itu, DKPP dalam menjalankan fungsi konstitusinalnya tidak
gentar mengingatkan bahkan memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu yang
apabila dalam proses Pemilihan Umum terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggaraan Pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui macam-
macam pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). sifat Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) terhadap perolehan hasil suara pada pemilihan umum dan upaya
hukum terhadap putusan DKPP yang tidak berdasarkan keadilan.
Adapun jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan dan sifat penelitian
deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder serta data
pendukung wawancara untuk menguatkan studi kasus peneliti. Kemudian, data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, macam-macam pelanggaran
pemilu yang menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) hal utama yakni pertama penyelenggara
pemilu menerima gratifikasi dari oknum pasangan calon (paslon), penyelenggara
pemilu menjadi tim sukses paslon, meniadakan penyelenggaran pemilihan, tidak
menyediakan logistik atau fasilitas/sarana pemilihan. Kedua, sifat keputusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap perolehan hasil suara pada
pemilihan umum mengacu pada Pasal 458 Ayat 13 Undang-Undang Pemilu yang
menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Ketiga, upaya Hukum
Terhadap Putusan DKPP Yang Tidak Berdasarkan Keadilan sebenarnya dapat
dilanjutkan menjadi objek perkara pada Tingkat Peradilan TUN. Terutama dalam
Putusan Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019 yang terbukti telah terjadi perubahan hasil
penetapan pemilu sebelum dan sesudah dilakukan pembukaan kotak suara di
Kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Barat