Research Repository

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN ZONASI AKTIVITAS PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author ARDIANSYAH, WAHYU FIKRI
dc.date.accessioned 2024-10-22T02:55:51Z
dc.date.available 2024-10-22T02:55:51Z
dc.date.issued 2024-10-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25497
dc.description.abstract Implementasi sistem pengawasan yang lebih rutin dan terstruktur untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap peraturan zonasi. Memanfaatkan trotoar untuk berjualan di pinggir jalan yang kita sebut sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL). Profesi ini dapat dilakukan dengan modal yang tidak besar, yang dibutuhkan yaitu kesabaran, membuat aneka kreasi agar dagangan tersebut menjadi menarik dan diminati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan iyalah Pendekatan deskriptif dengan analisis kualitatif dengan wawancara, observasi, dan Studi pustaka. Adapun lokasi penelitian ini yaitu di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan sudah berjalan secara efektif. Akan tetapi masih terdapat hambatan seperti implementasi penetapan zonasi aktivitas perdagangan kaki lima di Kota Medan menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan telah berupaya melakukan sosialisasi dan penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022, efektivitasnya terhambat oleh masalah dalam pengawasan, koordinasi, dan penegakan hukum. Pedagang kaki lima sering kali melanggar aturan karena kekhawatiran kehilangan pendapatan dan kesulitan dalam memahami aturan. Struktur birokrasi yang ada juga mengalami kendala akibat kurangnya pengawasan rutin dan kesadaran masyarakat mengenai zona perdagangan. Untuk memperbaiki pelaksanaan zonasi, diperlukan peningkatan dalam frekuensi dan konsistensi pengawasan serta penyediaan solusi bagi pedagang yang terdampak. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Zonasi Aktivitas en_US
dc.subject Pedagang Kaki Lima en_US
dc.title IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN ZONASI AKTIVITAS PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA MEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account