Abstract:
Implementasi sistem pengawasan yang lebih rutin dan terstruktur untuk
memastikan kepatuhan pedagang terhadap peraturan zonasi. Memanfaatkan trotoar
untuk berjualan di pinggir jalan yang kita sebut sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL).
Profesi ini dapat dilakukan dengan modal yang tidak besar, yang dibutuhkan yaitu
kesabaran, membuat aneka kreasi agar dagangan tersebut menjadi menarik dan
diminati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Implementasi
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas
Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan iyalah
Pendekatan deskriptif dengan analisis kualitatif dengan wawancara, observasi, dan
Studi pustaka. Adapun lokasi penelitian ini yaitu di kantor Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Medan. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki
Lima Di Kota Medan sudah berjalan secara efektif. Akan tetapi masih terdapat
hambatan seperti implementasi penetapan zonasi aktivitas perdagangan kaki lima
di Kota Medan menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kota Medan telah berupaya melakukan sosialisasi dan penegakan
aturan sesuai Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022, efektivitasnya terhambat oleh
masalah dalam pengawasan, koordinasi, dan penegakan hukum. Pedagang kaki
lima sering kali melanggar aturan karena kekhawatiran kehilangan pendapatan dan
kesulitan dalam memahami aturan. Struktur birokrasi yang ada juga mengalami
kendala akibat kurangnya pengawasan rutin dan kesadaran masyarakat mengenai
zona perdagangan. Untuk memperbaiki pelaksanaan zonasi, diperlukan
peningkatan dalam frekuensi dan konsistensi pengawasan serta penyediaan solusi
bagi pedagang yang terdampak.