Abstract:
Kebiri kimia, yang secara medis dikenal sebagai "antiandrogen therapy", adalah
prosedur yang melibatkan pemberian zat kimia untuk menekan produksi hormon testosteron. Tujuannya adalah untuk mengurangi libido dan kemampuan ereksi pada pria. Berbeda dengan kebiri fisik yang bersifat permanen, kebiri kimia bersifat reversibel, artinya efeknya akan hilang setelah pengobatan dihentikan Studi ini menggunakan metode penelitian normatif, yang juga disebut sebagai metode penelitian hukum, metode penelitian hukum positif, metode
penelitian hukum doktrinal, dan metode penelitian hukum murni. Penelitian hukum normatif
adalah jenis penelitian yang berpusat pada hukum yang ditulis (hukum dalam buku) atau
kebiasaan masyarakat. Sebagian besar sumber data penelitian normatif berasal dari sumber
data sekunderhukuman kebiri kimia dapat dianggap bertentangan dengan beberapa instrumen
hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia Komnas HAM
Indonesia juga telah menyatakan keberatannya terhadap penerapan hukuman kebiri kimia.
tujuan dari penelitian ini diharapkan untuk secara signifikan mengurangi kejahatan seksual
terhadap anak dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi masa depan
bangsa Eksistensi hukuman kebiri di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan
multidimensi, melibatkan aspek hukum, etika, medis, sosial, dan politik. Meskipun
dimaksudkan sebagai langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,
penerapannya tetap kontroversial dan menghadap berbagai tantangan praktis dan etis.