Abstract:
Penyewa kost yang menunggak sewa kost adalah masalah yang sering terjadi.
Hal ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik kost dan juga menimbulkan
konflik antara pemilik kost dengan penyewa. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan
untuk menggali perlindungan hukum yang diberikan kepada penyewa yang
menunggak sewa. Penelitian menunjukkan bahwa penyewa kos yang menunggak
uang sewa memiliki beberapa perlindungan hukum. Contohnya, penyewa berhak
menerima surat peringatan sebelum kontrak diakhiri.Selain itu, mereka bisa
membayar uang sewa secara bertahap dan menerima ganti rugi jika terjadi kerugian.
Penelitian ini besifat normative yaitu berdasarkan doktrin tertulis yang
berlaku serta metode kualitatif. yaitu data terkumpul hasil dari studi kepustakaan
yang lalu dikumpulkan menjadi suatu uraian untuk menjawab rumusan masalah
dengan menguraikan kata-kata.
Namun, penyewa juga memiliki kewajiban untuk membayar uang sewa secara
tepat waktu. Singkatnya, perlindungan hukum bagi pemilik pensiun dapat
dilaksanakan melalui berbagai sarana hukum sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku. Pemilik sewa harus memahami hak dan kewajiban
berdasarkan perjanjian sewa dan memperhatikan aspek hukum yang berlaku agar
tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.