Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/25466
Title: | TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA TERHADAP KONSUMEN ATAS KETERLAMBATAN DALAM PENGIRIMAN BARANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Di Kantor Pos Cabang Singkil) |
Authors: | Silvia, Ramadhani |
Keywords: | Tanggung Jawab;Perlindungan Konsumen;Keterlambatan Pengiriman Barang |
Issue Date: | 7-Oct-2024 |
Abstract: | Industri jasa pengiriman barang di Indonesia merupakan industri yang tingkat pertumbuhannya sangat pesat dari tahun ke tahun. Hal ini bisa dilihat dari perkembangan pesat perusahaan jasa baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini banyak perusahaan jasa bersaing untuk memberikan pelayanan terbaik pada pengguna jasa. Salah satunya adalah PT. Pos Indonesia (POS). PT. Pos Indonesia (Persero) telah mencantumkan hak dan kewajiban pengguna jasa serta hak dan kewajiban pelaku usaha agar nantinya kedua pihak tidak mengalami kerugian akibat dari pengiriman barang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab, faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dan upaya serta solusi yang dapat ditempuh konsumen dari PT. Pos Indonesia Cabang Singkil terhadap konsumen atas keterlambatan dalam pengiriman barang. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk tanggung jawab PT. Pos Indonesia Cabang Singkil terhadap konsumen atas keterlambatan dalam pengiriman barang adalah ganti rugi secara materill, yakni mengganti 10 kali lipat ongkis kirim konsumen saja apabila barang yang dikirim mengalami keterlambatan pengiriman untuk dalam kota, sedangkan untuk ketentuan ganti rugi paket Pos Internasional, biaya ganti rugi keterlambatan adalah 50% dari ongkos kirim, rusak sebagian adalah harga barang yang rusak saja dan hilang adalah dibayar penuh beserta dengan ongkos kirimnya namun apabila barang yang hilang tersebut. Faktor yang menyebabkan keterlambatan pengiriman barang disebabkan oleh hari-hari besar, seperti hari raya idul fitri dan idul adha, natal dan tahun baru. Kemudian faktor cuaca seperti hujan deras, faktor logistik seperti gudang penyimpanan penuh dan serta pengalaman kerja kurir baru yang belum berpengalaman. Upaya dan solusi yang ditawarkan PT. Pos Indonesia Cabang Singkil dalam mengatasi bentuk keterlambatan pengiriman barang yakni konsumen dapat melaporkan keterlambatan dengan cara membawa bukti resi dan lain sebagainya kemudian untuk diposes dalam jangkan waktu minimal 7 (tujuh) hari atau maksimal 14 (empat belas) hari terhitung sejak dilakukan pengaduan |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/25466 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI_SILVIA RAMADHANI_2006200057.pdf | Full text | 1.14 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.