dc.description.abstract |
Hak interpelasi menjadi instrumen penting bagi DPR dalam melakukan
pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, pelaksanaan hak interpelasi
juga harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab. DPR harus memastikan
bahwa interpelasi yang diajukan benar-benar didasarkan pada alasan yang kuat dan
bukan semata-mata untuk kepentingan politik sempit. Hak interpelasi diberikan
kepada dewan perwakilan rakyat (DPR) yang sekaligus menjadi pemimpin atau
perpanjangan tangan rakyat dalam pemerintahan. Dengan adanya pengaturan yang
jelas mengenai hak interpelasi, diharapkan DPR dapat melaksanakan fungsi
pengawasan dengan lebih efektif dan pemerintah dapat memberikan
pertanggungjawaban yang lebih baik atas kebijakan-kebijakan yang diambil.
Adapun pembahasan yang ada dalam penelitian ini yaitu : 1.Bagaimana pengaturan
hak interpelasi DPR dalam ketatanegaraan Indonesia, 2. Bagaimana penggunakan
hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah, 3. Bagaimana pelaksanaan hak
interpelasi DPR sebagai bentuk pengawasan pemerintah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hak interpelasi sangat diperlukan dalam
mewujudkan check and balances dalam system ketatanegaraan di Indonesia.
Penyalahgunaan yang banyak sekali dipandang masyarakat terhadap hak interpelasi
ini karena dipandang untuk kepentingan politik.Implementasi hak ini seringkali
terhambat oleh kurangnya efektivitas, politisasi, dan absennya konsekuensi hukum
tegas bagi pemerintah yang mengabaikan permintaan interpelasi. Oleh karena itu,
pengaturan hak interpelasi perlu diperkuat dengan kriteria yang jelas, mekanisme
pelaksanaan yang lebih efisien, transparansi, dan sanksi yang mengikat agar dapat
berfungsi lebih optimal dalam menjaga akuntabilitas pemerintah |
en_US |